Jumat, 28 Oktober 2011

Hazard Yang ada di Rumah Sakit


1. Hazard fisik
a.  Alat-alat gelas
      Peralatan gelas yang dipakai dalam kegiatan Rumah Sakit antara lain botol-botol, labu volumetric, tabung reaksi, pipet, ampul obat-obatan, dan peralatan gelas lainya.
      Kuranganya hati-hati dalam pengunaan gelas tersebut dapat menyebabkan pecahnya alat dan pecahan tersebut merupakan potensi bahaya tergores, tertusuk, ataupun melukai pekerja dan menyebabkan infeksi.
b.      Radiasi Ultraviolet
      Sinar Ultraviolet digunakan pada biological safety cabinet dalam menyiapkan obat-obatan kanker dan sering juga untuk mencuci hamakan ruangan yang terkontaminasi dengan virus, misalnya campak, varisella.
      Efek yang ditimbulkan: kulit terbakar, kebutaan, dan kerusakan mata.
c.       Laser
      Sinar laser digunakan diruang operasi minor dan mayor untuk proteksi dan kateterisasi jaringan. Pernapasan umumnya terjadi jika proses tersebut dilaksanakan secara kurang tepat.
      Efek yang ditimbulkan : kulit terbakar, kebutaan, iritasi mata dan infeksi saluran pernapasan dan mual.
d.      Radiasi Ionisasi
      Pernapasan dapat terjadi pada pekerja di radiologi yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan berada didekat pesawat rontgen. Derajat pernapasan tergantung pada jumlah radiasi, lama pernapasan, jarak sumber radiasi dan jenis alat pelindung diri yang digunakan. Spesimen jaringan maupun sekret manusia yang mengandung isotop radioaktif dapat berbahaya.
      Efek yang ditimbulkan: eritema dan dermatitis, mual,muntah, diare dan dapat menyebabkan kematian.
      Efek kesehatan kronik dapat menimbulkan kangker kulit, tulang, kelainan genetik, dan dapat terjadi cacat bawaan.
e.       Radiasi Magnetik
Berasal dari instrumentasi resonasi magnetik yang berasal dari ruang  MRI
f.       Kebisingan
      Kebisingan merupakan kesehatan kerja yang selalu timbul. Batasan pengertian kebisingan adalah merupakan suatu bunyi yang tidak dikehendaki. Musik keras merupakan suatu bunyi yang tidak dikehendaki. Musik keras merupakan kebisingan bagi sebagian orang tua. Sebaliknya musik kelasik merupakan ‘’suara’’ yang tidak dikehendaki kebisingan bagi sebagian orang muda. Bising bagi setiap orang mempunyai makna berlainan tergantung situasi dan kondisi (Achmadi, 1990).
 
2. Hazard Elektrikal
Proses pernapasan dapat terjadi jika pemakaian peralatan yang kurang tepat, kurang pemahaman terhadap peralatan, kurang pengawasan maupun pemeliharaan alat kurang diperhatikan. Kondisi yang berbahaya dapat terjadi karena adanya oksigen dan uap air udara. Efek yang ditimbulkan: painful shocks, susah bernapas, kulit terbakar (listrik dan panas), denyut jantung tidak teratur, dapat meenyebabkan kematian.

3. Hazard Kimia
a.       Karbon monoksida dan Nitrogen Oksida
      Sumber utama karbon monoksida adalah dari asap rokok, pembakaraan yang tidak sempurna, asap dari kendaraan dariemisi buangan kendaraan bermotor. Efek yang ditimbulkan : pusing, mual, iritasi mata dan saluran pernapasan.
b.      Ozon
      Sumber utama ozon dari sarana sterilisasi yaitu air ozon yang merupakan sumber air minum dari mesin fhoto copy. Efek yang ditimbulkan: iritasi mata dan saluran pernapasan, pusing dapat menimbulkan kelainan genetik.
c.       Etilen Oksida
      Bahan kimia ini digunakan untuk desinfektan dan bahan untuk mensterilisasikan alat. Pernapasan umumnya terjadi karena aerasi yang kurang tepat pada wadah penampungan etilen oksida setelah proses sterilisasi selesai. Efek yang ditimbulkan : iritasi saluran pernapasan, mata, diare, perubahan prilaku, anemia, infeksi saluran nafas sekunder, sensitisasi pada kulit, gangguan reproduksi dan karsinogen.
d.      Metil Matakrilat (MMA)
      Umumnya digunakan untuk proses fiksasi sedian di labortorium. Efek kesehatan akut; iritasi mata, kulit dan membrane mulosa. Efek yang ditimbulkan: sangat bervariasi mulai dari penurunan tekanan darah hingga serangan jantung. Efek kesehatan kronik : degenerasi, mutagenesis dan teratogenesis.
e.       Formaldehid
      Efek kesehatan akut : iritasi pada mata dan pernapasan, nyeri ulu hati, mual, hilang kesadaran (jika tertelan dalam jumlah yang besar). Efek kesehatan kronis: terpapar dalam konsentrasi yang tinggi dalam uap pormalin selama beberapa waktu dapat menyebabkan laryngitis , bronchitis, atau bronkopneumonia. Terpapar dalam jangka waktu lama  dapat menyebabkan conjungtivitas dan diperkirakan dapat menyebabkan kanker.
f.       Tolueene dan Xylene
      Bahan kimia ini digunakan untuk proses fiksasi sfesimen jaringan dan pembersihan noda. Umumnya ditemukan di laboratorium histology, hemology, makrobiology, dan sitilogy.
      Efek kesehatan akut: uap maupun cairannya dapat menyebabkan iritasi mata dan lapisan mukosa, hilangan kesadaran, pusing dan penurunan mental. Tertelan atau absorbsi bahan kimia ini melalui kulit dapat menyebabkan kulit terbkar dan bersifat mudah terbakar.(flammable). Efek kesadaran kronik: jika bahan kimia ini mengandung campuran benzena, maka dapat menyebabkan leukemia. Kontak kulit yang berkepanjangan dapat menyebabkan dermatitis. Toluene diperkirakan dapt menyebabkan kerusakan sistem reproduksi.

4. Hazard Biologis
Pemaparan kontak melalui produk darah dan cairan tubuh. Terjadi kontak dengan produk dan cairan tubuh mungkin saja terjadi selama melakukan tindakan medis, tindakan keperawatan maupun pembedahan. Pemaparan terhadap agen biologis ini umumnya terjadi karena penerapan prosedur kerja yang tidak tepat.

5. Hazard Ergonomi
Sikap tubuh, penggunaan alat yang tidak sesuai dengan antropometri pekerja dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Misalnya melakukan pekerjaan memindahkan pasien dari tempat tidur ke restul atau sebaliknya, kalau tidak dilakukan dengan tehnik yang benar akan menimbulkan gangguan kesehatan mulai dari gangguan yang ringan seperti mialgia sampai berat terjadi HNP.

6. Unsafe Condition
Kondisi berbahaya (unsafe condition), yaitu yang tidak aman dari :
·         Mesin, peralatan, bahan dan lain-lain
·         Lingkungan kerja
·         Proses kerja
·          Sifat pekerjaan
·         Cara kerja

7. Unsafe Act
Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena :
·         Kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana
·         Cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect)
·         Keletihanan dan kelemahan daya tahan tubuh.
·         Sikap dan perilaku kerja yang tidak baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar