Jumat, 28 Oktober 2011

Penyakit Akibat Kerja (PAK)


A. Pengertian 
Penyakit akibat kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Penyakit akibat kerja yang diderita oleh tenaga kerja merupakan suatu kecelakaan yang harus dilaporkan untuk dilindungi kesehatan dan keselamatan kerja terhadap pengaruh penyakit akibat kerja, perlu adanya tindakan pencegahan lebih lanjut.
Penyakit-penyakit akibat kerja yang harus dilaporkan berdasarkan peraturan tenaga kerja dan trassmigrasi nomor PER-01/MEN/1981 yakni :
a.       Pneumokoniosis silicosis, antrakoilikosis, asbetosis, silikotuberkulosis disebabkan debu mineral.
b.      Penyakit paru-paru dan saluran pernapasan ( bronkopulmoner) ssisebabkan oelh debu logam keras, debu panas.
c.       Asma karena sensitivitas dari zat-zat perangsang yang dikenal dan berada dalam proses pekerjaan.
d.      Alergi, disebabkan oleh debu-debu organic.
e.       Penyakit-penyakit yang desebabkan oleh beryllium, cadmium, popor, krom, mangan, arsen, air timah, air raksa, timah hitam flour, karbon disulfide, derifat-derifat halogen, benzin, dan lain-lain.
f.       Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh persenyawaan-persenyawaan yang beracun.
g.      Penyakit-penyakt kulit yang disebabkan oleh penyakit-penyakit fisik, kimia dan biologis.
h.      Kelainan penengaran yang disebabkan oleh getaran mekanik.
i.        Penyakit-penyakit yang diebabkan oleh pekerjaan dengan teknik tinggi.
j.        Kanker kulit epitellium primer yang diebabkan oleh terpis bitumen, minyak, mineral, antrasen atau persenyawa, produk-produk atau residu-residu dari zat-zat ini.
k.      Kanker paru-paru msotelium yang diebakan oleh asbes.   
l.        Penyakit-penyakit infeksi atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan
m.    yang memiliki resiko kontaminasi khusus.
n.      penyakit-penyakit yang disebabakan oleh suhu tinggi atau suhu rendah atau radiasi atau kelembapan udara.

 B. Faktor Penyebab
Faktor penyebab Penyakit Akibat Kerja sangat banyak, tergantung pada bahan yang digunakan dalam proses kerja, lingkungan kerja ataupun cara kerja, sehingga tidak mungkin disebutkan satu per satu. Pada umumnya faktor penyebab dapat dikelompokkan dalam 5 golongan:
a.    Golongan fisik
     Suara (bising), radiasi, suhu (panas/dingin), tekanan yang sangat tinggi, vibrasi, penerangan lampu yang kurang baik.
b.   Golongan kimiawi
     Bahan kimiawi yang digunakan dalam proses kerja, maupun yang terdapat dalam lingkungan kerja, dapat berbentuk debu, uap, gas, larutan, awan atau kabut.
c.    Golongan biologis
     Bakteri, virus atau jamur
d.   Golongan fisiologis
     Biasanya disebabkan oleh penataan tempat kerja dan cara kerja
e.    Golongan psikososial
     Lingkungan kerja yang mengakibatkan stress.

C. Pencegahan Penyakit Akibat Kerja
      Penyakit akibat kerja yang diderita tenaga kerja merupakan suatu kecelakaan yang harus dilaporkan untuk mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap penyakit akibat kerja didalam system manajemen kesehatan kerja. Upaya pencegahan kecelakaan kerja :
1. Pendekatan manusia
Pencegahan kecelakaan dipandang dari aspek manusianya harus berawal pada hari pertama kerja. Setiap karyawan harus mengetahui fungsi, jabatan, pekerjaan, dan tanggung jawab. Selain itu juga harus dipegang prinsi bahwa kesalahan utama pada manusia adalah kurang bergairah, kurang terampil, kurang tepat, terganggu emosi, dan lain-lain ( Andi, 2001). Dengan demikian manajemen harus menyeleksi calon karyawan dan mengadakan pelatihan agar dapat kualitas sesuai dengan pekerjaannya. Misalnya, agar mendapat pekerjaan yang :
a.    Terampil, harus diberikan pelatihan yang cukup.
b.   Sesuai, dengan pimpinan yang benar.
c.    Bergairah, dengan seleksi yang cukup dan sesuai.
d.   Behati-hati dengan seleksi dan latihan yang cukup.
e.    Tahu, dengan pendidikan yang cukup dan sesuai.
f.    Sikap positif, dengan menciptakan hubungan yang baik.

2. Beban kerja
Beban kerja yang diberikan pada setiap pegawai harus disesuaikan dengan kemampuan setiap pekerja, agar tidak terjadi kelebihan dan kekurangan beban kerja. Sehingga dapat mnguragi gairah dalam bekerja.

3. Shift kerja
Permasalahan pada system shift adalah pekerja kesulitan untuk beradaptasi dengan system shift. Misalnya, hanya bekerja pada shift malam. Oleh karena itu, pihak manajemen berperan dalam menentukan shift, agar setiap pekerja memperoleh jam istirahat yang cukup dalam menjalankan sistem shift.

4. Jam kerja
Lama kerja yang baik adalah 40 jam/minggu atau 8 jam/hari. Apabila tuntutan pekerjaan mengharuskan untuk bekerja lebih dari jam kerja maka pihak manajemen harus memberikan kompensasi untuk kelebihan jam kerja.

5. Pendekatan lingkungan
Lingkungan sangat berpengaruh dalam terjadinya kecelakaan. Sehingga pendekatan lingkungan diharapkan dapat menghilangkan, mengendalikan bahaya-bahaya yang mungkin dapat timbul. Bahaya tersebut dapat berupa listrik, mekanik, fisik dan kimia. Pendekatan lingkungan dapat dilakukan dengan pemakaian alat pelindung diri, penerangan yang cukup, pengendalian temperatur, manajemen kebisingan dan lain-lain. 

6.Pendekatan manajemen
Manajemen merupakan sarung ilmu yang mencakup aspek sosial dan eksak sehingga tidak terlepas dari tanggung jawab kesehatan dan keselamatan kerja. Oleh karena itu, manajemen harus menyadari :
a.       Adanya biaya pencegahan.
b.      Kerugian akibat kecelakaan menimpa karyawan dan peralatan.
c.       Terdapat selisih yang signifikan antara biaya pencegahan dan kerugian akibat kecelakaan kerja.
d.      Kecelakaan kerja selalu menyangkut manusia, peralatan dan proses.
e.       Manusia merupakan faktor dominan dalam setiap kecelakaan.
Untuk keberhasilan pelaksanaan dan pengendalian terhadap keselamatan kerja harus dirumuskan dalam suatu program :
a.       Kebijakan keselamatan kerja.
b.      Pembagian tanggung jawab dan tanggung gugat.
c.       Panitia keselamatan kerja.
d.      Peraturan standar dan prosedur keselamatan kerja.
e.       Sistem menentukan bahaya dan penyelidikan kecelakaan.
f.       Program motivasi kerja.
g.      Perencanaan pengandalian darurat.
h.      Progam pengendalian kebakaran.
i.        Program pemilihan, penempatan dan pembinaan karyawan.
j.        Pengawasan dan penekanana kebijakan keselamatan kerja.
k.      Penilaian efektifitas program keselamatan kerja.
Dalam pelaksanaan program diatas, hendaknya berdasarkan prioritas yang disesuaikan dengan kondisi Rumah Sakit. Jadi, setiap Rumah Sakit dapat menentukan sendiri prioritas berdasarkan situasi dan kondisi yang ada.

Peraturan perundang-undangan
Berbagai peraturan dan perundang-undangan kesehatan yang ditujukan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja antara lain :
a.       Undang-undang No. 12 tahun 1948 ( UU kerja ) mengatur tentang anak-anak, orang muda, pekerja wanita, waktu kerja, waktu istirahat, serta ketentuan tentang kerja dan perumahan buruh.
b.      Undang-undang no. 14 tahun 1969 tentang pokok mengenai tenaga kerja, pasal 9 yang menyatakan bahwa tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan agama.
c.       Undang-undang no. 1  tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang berisi syarat-syarat keselamatn kerja, pengawasan, pembinaan, penelitian keselamatan kerja, kewajiban tenaga kerja serta kewajiban pengurus.
d.      Undang-undang no. 23 tahun 1992 pasal 23 tentang kesehatan kerja :
v  Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas   kerja yang optimal.
v  Kesehatan  kerja  meliputi  pelayanan  kesehatan kerja, pencegahan  penyakit akibat kerja dan syarat kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar